img

Halo warga penajam, mimin mau share info


Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal  8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 jo. Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Nah, terima kasih bagi yg sdh memiliki IMB yaa.. Buat yg belum, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat atau DPMPTSP PPU

logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa