Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
PPID pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 816/002/SK/DPMPTSP/IV/2017, tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tugas dan Wewenang PPID Pembantu DPMPTSP
Tugas :
Susunan Keanggotaan PPID Pembantu Pada DPMPTSP
NO | Jabatan dalam Keanggotaan | Jabatan Dalam Kedinasan |
1 | Atasan PPID Pembantu | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara |
2 | PPID Pembantu | Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara |
3 | Sekretaris | Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam
Paser Utara |
4 | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
Informasi | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Penajam Paser Utara |
5 | Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi
Informasi | Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan
Keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara |
6 | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser
Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com
Statistik Pengunjung