TUGAS 

DPMPTSP mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simflikasi, keamanan dan kepastian.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  3. Pengkoordinasian penyusunan pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  4. Pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa