Dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, maka pelayanan DPMPTSP di seluruh daerah diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan, yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha di daerah, maka DPMPTSP Penajam Paser Utara membentuk Tim Pemenuhan Perizinan dengan Surat Keputusan Plt. Sekretaris Daerah Nomor : 503/017/2021, Tanggal 16 November 2021. http://dpmptsp.penajamkab.go.id/portal/tim-percepatan-pemenuhan-perizinan-tampan.

logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa