Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun sejak ditetepkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Berubah mejadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lembaga teknis Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa