KERJASAMA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

  1. Perjanjian Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Balikpapan Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Nomor : 341/DPMPTSP/VIII/2018
    Nomor : 321/KTR/VIII-02/0818

    Maksud dan Tujuan

    Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada para pihak yang didasarkan atas azas saling membantu dan saling mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

    Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah :
    • Mengintegrasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
    • Mengintegrasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam ruang lingkup PTSP-elektronik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
    • Perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat kepada Badan Usaha yang melakukan perizinan dan perpanjangan izin usaha di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

  2. Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerapan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Nomor : PER/11/062019
    Nomor : 440/007/SK/DPMPTSP/VI/2019

    Maksud dan Tujuan

    Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk peningkatan kepesertaan dan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui pemberian pelayanan perizinan tertentu.

    Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan tujuan untuk : 
    • Terjalinnya kerjasama dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja dan pemberi kerja pada jenis usaha besar, menengah, kecil, mikro dan pekerja yang bekerja pada usaha perseorangan dan non perseorangan (Yayasan, Organisasi, PIRT dan lain-lain) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih tepat, mudah dan transparan.
    • Mengoptimalkan peran Pemerintah melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai dengan tahap verifikasi dokumen dan perizinan usaha lainnya baik perseorangan dan on perseorangan dalam hal pengurusan izin maupun pengembangan izin wajib terlebih dahulu mendaftarkan seluruh tenaga kerja termasuh pemberi kerja ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
    • Meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

  3. Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Nomor : PKS01/WPJ.14/KP.06/2019 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Maksud dan Tujuan 

    Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak serta penguatan kerjasama para pihak dalam bentuk sinergi pelaksanaan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak yang saling menguntungkan para pihak.

    Kerjasama ini bertujuan agar :
    1. Penyelenggaraan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara yang optimal;
    2. Penerimaan pajak lebih optimal sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
    3. Pemanfaatan data dan informasi perpajakan dan perizinan lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. Terwujudnya harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa