img

PENAJAM- Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, membuka dan sekaligus memberikan arahan pada acara Validasi Data Penanaman Modal Sosialisasi Laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Tahun 2019 se Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2019) lalu.

Dalam sambutannya Tohar mengigatkan dan mengajak kepada para pelaku usaha yang ada di PPU untuk patuh dan tertib untuk menyampaikan LKPM. Penyampaian LKPM secara rutin dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sangat membantu pemerintah dalam menentuka tingkat pertumbuhan ekonomi daerah yang tentunya bermanfaat untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dan mengetahui kendala pelaksanaan penanaman modal sehingga Pemerintah dapat membantu dalam memberikan kebijakan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi.

“Disamping kewajiban penyampaian Laporan Kegitan Penanaman Modal (LKPM) tersebut, kewajiban lainnya bagi pelaku usaha yang tidak kalah penting adalah mengenai penyampaian pajak selaku badan usaha maupun usaha perorangan,”kata Tohar.

Tohar mengingatkan sehubungan dengan pajak tersebut, masih ditemukan beberapa perusahaan yang berlokasi kerja di wilayah Kabupaten PPU, namun tidak ber Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang PPU. Tanpa NPWP Cabang PPU, maka perusahaan yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten PPU tidak berkontribusi positif bagi Perimbangan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan kepada Kabupaten PPU dari pemerintah pusat.

“LKPM penting salah satunya dibuat pemerintah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun daerah Kami sangat berharap kepada para pelaku usaha yang berada di PPU bisa mematuhi untuk menyampaikan LKPM jangan sampai karena hal ini diabaikan bisa menghambat investasi para pelaku usaha dan kami juga berharap terkait NPWP cabang PPU,”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drs Fernando Menjelaskan meski peraturan perundang-undangan sudah memerintahkan agar perusahaan yang memiliki investasi di atas Rp. 500 juta harus menyampaikan LKPM per triwulan, namun tidak sedikit perusahaan di PPU, yang mengabaikannya atau tidak tertib. Dari 84 perusahaan di Kabupaten PPU yang wajib melaporkan LKPM, baru sekitar 23 perusahaan yang mematuhinya itupun dengan status yang berbeda-beda.

“Memang sebagian besarnya belum melaporkan LKPM. Padahal, kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik perusahaan agar segera membuat laporan tersebut,”ujarnya.

“Kami sangat berharap kepada para pelaku usaha atau pemilik perusahan mau melakukan penyampaikan LKPM dan bisa memiliki NPWP cabang PPU karena ini terkait peningkatan pertumbuhan ekonomi PPU,”pungkasnya.

Sumber: https://harianppu.online/2019/10/25/tohar-ajak-pelaku-usaha-tertib-dan-rutin-lapor-lkpm/

logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa