img

Halo warga Kabupaten Penajam Paser Utara, pada kesempatan kali ini mimin mau berbagi informasi mengenai sanksi pelanggaran IMB.


Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan yang telah berdiri dan/atau sedang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi antara lain:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan pembangunan; 

c. penghentian  sementara  atau  tetap  pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 

d. penghentian  sementara  atau  tetap  pada pemanfaatan bangunan gedung;

e. perintah pembongkaran bangunan gedung. 

f.    denda paling  banyak  10%  (sepuluh  per  seratus)  dari  nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.


Belum punya IMB? Yuk ke kantor kecamatan terdekat atau DPMPTSP

logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa