img

Berdasarkan Pasal 32 Perka-BKPM No 5 Tahun 2021. Periode Penyampaian LKPM Secara Berkala untuk Usaha Kecil Setiap 6 (Enam) Bulan dalam 1(Satu) tahun Laporan :

  • laporan Semseter I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
logo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penajam Paser Utara
Jl.Negara Km.09 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur - 76141
Email : dpmptsp.ppu1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Copyright © 2024 DPM & PTSP Kabupaten Penajam Paser Utara - All Rights Reserved.
logo wa